Berita

Barang bukti uang tunai Rp301 miliar lebih yang disita Kejagung terkait kasus Duta Palma.

Hukum

Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Kasus Duta Palma

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 18:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung kembali menyita uang diduga hasil korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kali ini, uang yang disita sebesar Rp301.986.366.605 atau Rp301 miliar. 

"Uang yang disita merupakan hasil korupsi yang dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 12 November 2024.


Uang hasil sitaan dipamerkan dalam konferensi pers. Tampak uang bentuk pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik dan kardus.

Qohar menjelaskan penyitaan merupakan hasil pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang PT Darmex Plantations.

PT Darmex Plantations adalah satu dari enam korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Lima korporasi lainnya yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Pasal yang disangkakan kepada PT DP (Darmex Plantations) yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255, Ayat 1 KE-1 KUHP," kata Qohar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya