Berita

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani yang diperkarakan ke jalur hukum atas tusuhan penganiayaan siswa

Publika

Luka Guru Supriyani

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 15:41 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MARI kita bayangkan skenario ini: Seorang guru honorer, Supriyani, yang menerima upah sebesar Rp300 ribu per bulan, menjadi terdakwa atas tuduhan kekerasan terhadap murid. Kejadian ini bermula dari seorang anak yang terluka. Ketika ditanya oleh sang ayah, seorang polisi, ia menyebut Bu Supriyani sebagai pelakunya. 

Sang ayah langsung geram dan menganggap bahwa pelakunya harus diadili tanpa ampun, sebuah langkah yang mungkin akan dianggap berlebihan jika mengingat sifat masalahnya.

Supriyani mengaku tak melakukan apa yang dituduhkan. Namun, jika seorang polisi tidak percaya pada kata-kata seorang guru, lantas siapa yang harus dipercaya?


Seiring waktu, cerita ini semakin ruwet dan berkepanjangan. Setelah mediasi gagal dan tuntutan pembayaran (ada yang bilang diperas) sebesar Rp50 juta oleh si polisi tidak bisa dipenuhi Supriyani (tentu saja, dengan gaji honorer, Rp50 juta adalah angka yang tampak fantastis), masalah ini akhirnya berlanjut ke pengadilan. 

Ironisnya, belakangan sang murid baru mengaku bahwa luka tersebut bukan berasal dari pemukulan, melainkan karena kecelakaan di sawah. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Untuk apa? Ingin menunjukkan negeri ini negeri hukum? Bah!

Dalam kisah ini, tampak nyata keadilan dan realitas terperangkap dalam jaringan kekuasaan, uang, dan rasa superioritas yang menafikan nilai seorang guru yang seharusnya dihormati. Harkat guru diinjak-injak atas nama keangkuhan dan kesombongan.

Menariknya, Bupati Konawe Selatan turut "cawe-cawe." Bukan untuk menyelesaikan masalah, tetapi justru memperpanjangnya dengan melayangkan somasi pada Supriyani, membuat suasana semakin tegang. Padahal, menurut banyak pihak, seperti Pengurus Besar PGRI Sulawesi Tenggara, somasi ini adalah contoh buruk bagi pemerintah daerah.

Langkah Bupati ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap guru yang berada di posisi lemah, seolah-olah menunjukkan bahwa guru honorer tidak memiliki hak untuk mempertahankan diri.

Lalu, bagaimana reaksi dari dunia pendidikan kita? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti sempat berjanji mengangkat Supriyani sebagai guru non-PNS dengan gaji yang layak.

Namun, publik bertanya-tanya, apakah langkah ini cukup? Apakah cukup dengan satu janji politik untuk mengobati luka seorang guru yang tidak hanya terluka secara fisik, tetapi juga mental akibat proses hukum yang berkepanjangan dan tekanan dari semua sisi?

Kasus ini seharusnya sederhana. Jika bukti sudah menunjukkan bahwa sang anak terluka akibat kecelakaan, bukan kekerasan, mengapa pengadilan tetap berlangsung? Mengapa bupati, polisi, dan pejabat daerah lainnya tidak mengutamakan penyelesaian yang adil dan manusiawi?

Di sinilah realitas pahit dunia pendidikan kita terlihat. Guru, yang seharusnya dihormati dan dijaga, justru menjadi korban. Seorang guru honorer, dengan gaji rendah dan beban pekerjaan berat, kini menghadapi cobaan yang menghancurkan kehidupannya.

Sementara itu, masalah yang sesungguhnya tampak terpinggirkan: keadilan bagi guru honorer, perlindungan hukum yang seharusnya mereka miliki, dan penghargaan atas dedikasi mereka yang sering kali diabaikan.

Kasus Supriyani adalah cermin dari bagaimana masyarakat kita sering memperlakukan guru honorer. Guru-guru yang mengabdikan hidupnya dengan gaji kecil kerap kali menjadi sasaran empuk dari masalah-masalah sosial yang tidak seharusnya mereka hadapi. Hukum yang seharusnya membela, justru ikut terperangkap dalam kebingungan struktural.

Pada akhirnya, kita harus bertanya ke diri sendiri: bagaimana nasib bangsa ini jika seorang guru yang mengabdikan dirinya dengan tulus harus diperlakukan seperti ini?

Sungguh ironi yang menyedihkan dalam sistem pendidikan kita, yang berteriak tentang pendidikan moral dan akhlak tetapi melupakan moralitas dalam memperlakukan guru-gurunya.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya