Berita

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar./Puspenkum

Hukum

Buntut Kasus Tom Lembong, Mantan Dirjen Kemendag Turut Diperiksa Kejagung

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016 pada Senin, 11 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.

Selain terhadap SA, penyidik turut gelar pemeriksaan terhadap SH.


"Pertama, SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015. Kedua, SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa 12 November 2024.

Lanjut Harli, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui bersama, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kedua, Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, yang adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

Harli menjelaskan, dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara akibat impor gula yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015, ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

Tom Lembong sebagai Mendag saat itu, tanpa persetujuan instansi terkait, menuju PT. PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

PT. PPI pun menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram, tanpa melalui operasi pasar.

Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya