Berita

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar./Puspenkum

Hukum

Buntut Kasus Tom Lembong, Mantan Dirjen Kemendag Turut Diperiksa Kejagung

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016 pada Senin, 11 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.

Selain terhadap SA, penyidik turut gelar pemeriksaan terhadap SH.


"Pertama, SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015. Kedua, SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa 12 November 2024.

Lanjut Harli, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui bersama, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kedua, Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, yang adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

Harli menjelaskan, dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara akibat impor gula yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015, ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

Tom Lembong sebagai Mendag saat itu, tanpa persetujuan instansi terkait, menuju PT. PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

PT. PPI pun menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram, tanpa melalui operasi pasar.

Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya