Berita

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar./Puspenkum

Hukum

Buntut Kasus Tom Lembong, Mantan Dirjen Kemendag Turut Diperiksa Kejagung

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016 pada Senin, 11 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.

Selain terhadap SA, penyidik turut gelar pemeriksaan terhadap SH.


"Pertama, SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015. Kedua, SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa 12 November 2024.

Lanjut Harli, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui bersama, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kedua, Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, yang adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

Harli menjelaskan, dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara akibat impor gula yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015, ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

Tom Lembong sebagai Mendag saat itu, tanpa persetujuan instansi terkait, menuju PT. PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

PT. PPI pun menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram, tanpa melalui operasi pasar.

Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya