Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

JPPR: Tak Ada Pengecualian bagi Presiden dan Wapres Ikut Kampanye Pilkada 2024

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merespons wacana Presiden Prabowo Subianto ikut kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Khususnya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun. 

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy Umboh mengatakan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur secara tegas dan lugas terkait larangan presiden sebagai pejabat negara mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Secara jelas, lugas, dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, Pasal 71 ayat 1 (UU Pilkada), Pejabat Negara dalam hal ini Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," ujar Rendy kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.


Rendy memaparkan, Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

"Jadi, benar, bahwa Pejabat ASN dan Pejabat daerah dilarang, anggota TNI/ Polri dilarang, Kepala Desa/Lurah dilarang, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tetapi Pejabat Negara juga tidak luput dan tidak ada pengecualian, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," jelasnya. 

Oleh karena itu, Rendy memandang pernyataan calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, yang menyebut Presiden Prabowo dapat berkampanye tidak sesuai UU Pilkada. 

"Bahwa telah terjadi misdirection, terkait arah pembicaraan publik soal video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadlutfi_official, Sabtu 9 November 2024," ucapnya. 

"(Dia) membangun narasi dan argumentasi soal boleh tidaknya Presiden berkampanye, soal kedudukan Presiden yang juga adalah ketua umum partai, dalam mendukung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dilakukan secara serentak nasional tahun 2024," demikian Rendy. 

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya