Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

JPPR: Tak Ada Pengecualian bagi Presiden dan Wapres Ikut Kampanye Pilkada 2024

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merespons wacana Presiden Prabowo Subianto ikut kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Khususnya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun. 

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy Umboh mengatakan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur secara tegas dan lugas terkait larangan presiden sebagai pejabat negara mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Secara jelas, lugas, dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, Pasal 71 ayat 1 (UU Pilkada), Pejabat Negara dalam hal ini Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," ujar Rendy kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.


Rendy memaparkan, Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

"Jadi, benar, bahwa Pejabat ASN dan Pejabat daerah dilarang, anggota TNI/ Polri dilarang, Kepala Desa/Lurah dilarang, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tetapi Pejabat Negara juga tidak luput dan tidak ada pengecualian, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," jelasnya. 

Oleh karena itu, Rendy memandang pernyataan calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, yang menyebut Presiden Prabowo dapat berkampanye tidak sesuai UU Pilkada. 

"Bahwa telah terjadi misdirection, terkait arah pembicaraan publik soal video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadlutfi_official, Sabtu 9 November 2024," ucapnya. 

"(Dia) membangun narasi dan argumentasi soal boleh tidaknya Presiden berkampanye, soal kedudukan Presiden yang juga adalah ketua umum partai, dalam mendukung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dilakukan secara serentak nasional tahun 2024," demikian Rendy. 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya