Berita

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono/RMOL

Politik

Wamenkop Ferry Juliantono Minta Kaji Ulang Bea Masuk 0 Persen untuk Susu Impor

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Perdagangan diminta untuk meninjau kembali kebijakan bea masuk 0 persen pada produk susu impor.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menanggapi kebijakan Industri Pengolahan Susu (IPS) yang mengurangi pembelian susu dari produsen lokal. Akibatnya pasokan susu segar melimpah dan tidak terserap optimal oleh industri.

Menurut Ferry, tingginya impor susu yang mencapai hampir 4 juta ton per tahun telah menekan daya saing peternak sapi perah lokal.


“Kementerian Koperasi ingin menegaskan bahwa selain menyelesaikan masalah yang dihadapi peternak sapi perah di Boyolali, kami juga akan menindaklanjuti pertemuan pagi tadi bersama Kementerian Pertanian dan Sekretariat Negara. Presiden telah menginstruksikan agar masalah ini segera dituntaskan,” ujar Ferry didampingi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di kantornya di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

Ia menambahkan, dalam upaya melindungi peternak sapi perah Indonesia, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pemberlakuan tarif yang sesuai kepentingan nasional, seperti yang diizinkan dalam aturan World Trade Organization (WTO). 

Ferry menekankan bahwa jika kebijakan bea masuk 0 persen tetap dipertahankan, maka sebaiknya diimbangi dengan pemberian insentif bagi peternak sapi perah domestik.

“Kita perlu insentif yang kuat agar peternak lokal mampu bersaing, mengingat biaya produksi susu lokal per liter lebih tinggi dibandingkan produk impor,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor susu serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternak susu dalam negeri.

Kondisi yang terjadi pada industri susu saat ini disebabkan oleh Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Selandia Baru dan Australia. Produk susu dari kedua negara tersebut lebih murah 5 persen lantaran tidak wajib membayar bea masuk.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya