Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024/RMOL

Politik

Wamendagri Tegaskan Bakal Pecat ASN yang Terlibat Judol

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan kepada para Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang terlibat judi online (judol). 

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024. 

“Kan kami ada mekanisme secara internal melalui Inspektorat. Apabila ada pembuktian secara pidana maka sanksinya bisa berujung pada pemberhentian,” tegas Bima Arya. 


Kendati demikian, politikus PAN itu menyatakan bahwa pemecatan dilakukan apabila sudah ada bukti kuat dalam hal ini secara hukum sudah memenuhi unsur pidana. 

“Yang penting ada bukti-bukti secara hukum,” ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menetapkan tersangka terkait kasus pembukaan blokir situs web judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun ada perubahan jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi pada Senin, 11 November 2024.

Lanjut Ade, 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi ada 11 pegawai Komdigi, red) dan 8 warga sipil.

"(Ada) 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," jelas Ade.

Namun demikian, sampai saat ini polisi belum menjelaskan secara lengkap nama-nama para tersangka yang ditangkap. Sejauh ini, baru ada 6 orang tersangka yang diketahui publik melalui inisial yakni MN, DM, A, AK, AJ, dan A.

Sementara identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.

Belum lama ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi tempat pengendali judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap sejumlah pegawai dan staf ahli Komdigi karena menyalahgunakan wewenang dengan membuka blokir situs web judi online.

Salah seorang tersangka menyebut terdapat 1.000 situs web judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir, dan 4.000 situs web lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya