Berita

Mensos Syaifullah Yusuf mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tabur bunga di TMP Kalibata, Jakarta, Minggu, 10 November 2024/RMOL

Politik

Mensos Dukung Kakek Prabowo Diberi Gelar Pahlawan: Sangat Layak

MINGGU, 10 NOVEMBER 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada kakek Presiden Prabowo Subianto, Raden Mas Margono Djojohadikusumo dinilai Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sangatlah layak.

Hal ini diungkap sosok yang akrab disapa Gus Ipul itu usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam peringatan Hari Pahlawan, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Minggu 10 November 2024.

"Kalau ada yang nanya, (jawabannya) sangat layak dan diproses bagaimana mestinya," kata Gus Ipul.


Sekjen PBNU itu berpandangan, ada banyak nilai-nilai kepahlawanan yang dapat diteladani dari Kakek Prabowo itu. Oleh sebab itu, Gus Ipul menilai, Margono Djojohadikoesoemo layak mendapatkan gelar Pahlawan.

Dia melanjutkan, pemerintah pun terus memberikan perhatian khusus kepada keluarga pahlawan. Bahkan Kementerian Sosial juga telah melakukan kunjungan ke keluarga pahlawan sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

"Jelas ada perhatian ya. Kita juga termasuk ke para lansia, termasuk ke difabel, termasuk juga para keluarga pahlawan. Kita akan memberikan perhatian yang lebih," jelasnya.

Kakek Prabowo yang bernama lengkap Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo itu lahir di Banyumas, Jawa Tengah pada 16 Mei 1894.

Margono merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dia ditunjuk memimpin DPAS oleh Presiden RI pertama, Sukarno.

Dalam menjalankan tugasnya, Margono mengusulkan untuk membentuk Bank Sentral atau Bank Sirkulasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dia kemudian mendapatkan mandat dari Soekarno dan Hatta untuk mempersiapkan pendirian Bank Sentral (Bank Sirkulasi) Negara Indonesia pada 16 September 1945.

Pada 19 September 1945, sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan mendirikan sebuah bank milik negara yang berfungsi sebagai Bank Sirkulasi. Pada 15 Juli 1946, Perppu Nomor 2 Tahun 1946 diterbitkan mengenai pendirian Bank Negara Indonesia dan penunjukan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Direktur Utama.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya