Berita

Mensos Syaifullah Yusuf mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tabur bunga di TMP Kalibata, Jakarta, Minggu, 10 November 2024/RMOL

Politik

Mensos Dukung Kakek Prabowo Diberi Gelar Pahlawan: Sangat Layak

MINGGU, 10 NOVEMBER 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada kakek Presiden Prabowo Subianto, Raden Mas Margono Djojohadikusumo dinilai Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sangatlah layak.

Hal ini diungkap sosok yang akrab disapa Gus Ipul itu usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam peringatan Hari Pahlawan, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Minggu 10 November 2024.

"Kalau ada yang nanya, (jawabannya) sangat layak dan diproses bagaimana mestinya," kata Gus Ipul.


Sekjen PBNU itu berpandangan, ada banyak nilai-nilai kepahlawanan yang dapat diteladani dari Kakek Prabowo itu. Oleh sebab itu, Gus Ipul menilai, Margono Djojohadikoesoemo layak mendapatkan gelar Pahlawan.

Dia melanjutkan, pemerintah pun terus memberikan perhatian khusus kepada keluarga pahlawan. Bahkan Kementerian Sosial juga telah melakukan kunjungan ke keluarga pahlawan sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

"Jelas ada perhatian ya. Kita juga termasuk ke para lansia, termasuk ke difabel, termasuk juga para keluarga pahlawan. Kita akan memberikan perhatian yang lebih," jelasnya.

Kakek Prabowo yang bernama lengkap Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo itu lahir di Banyumas, Jawa Tengah pada 16 Mei 1894.

Margono merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dia ditunjuk memimpin DPAS oleh Presiden RI pertama, Sukarno.

Dalam menjalankan tugasnya, Margono mengusulkan untuk membentuk Bank Sentral atau Bank Sirkulasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dia kemudian mendapatkan mandat dari Soekarno dan Hatta untuk mempersiapkan pendirian Bank Sentral (Bank Sirkulasi) Negara Indonesia pada 16 September 1945.

Pada 19 September 1945, sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan mendirikan sebuah bank milik negara yang berfungsi sebagai Bank Sirkulasi. Pada 15 Juli 1946, Perppu Nomor 2 Tahun 1946 diterbitkan mengenai pendirian Bank Negara Indonesia dan penunjukan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Direktur Utama.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya