Penyanyi asal Inggris, Dua Lipa, batal menggelar konser di Indonesia/Rolling Stone
Pembatalan konser penyanyi ternama Inggris, Dua Lipa, di Jakarta tak hanya mengecewakan para fans. Terlebih konser dibatalkan secara mendadak, kurang dari 24 jam dari pelaksanaan konser yang sedianya digelar pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih jauh lagi, batalnya konser Dua Lipa akan memberi kerugian bagi banyak pihak. Dari mulai promotor, sponsor, hingga pelaku ekonomi dan pariwisata.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita, menyayangkan pembatalan konser Dua Lipa dengan alasan keamanan panggung. Padahal, menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
"Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sektor UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti penjualan makanan, minuman, dan merchandise," ucap Ria dalam keterangannya, Sabtu, 9 November 2024.
Tak hanya itu, pembatalan secara mendadak ini juga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit terhadap berbagai pihak. Mulai dari penjual makanan minuman yang sudah mempersiapkan makanan untuk dijual, penjual merchandise yang sudah memproduksi jualan mereka, hingga hotel.
"Selain kerugian yang dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa karena alasan keamanan panggung ini bisa menimbulkan persepsi yang tidak baik bagi Indonesia di mata internasional, karena promotor dan vendornya dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sesuai standar musisi internasional," papar Ria.
Untuk itu Kadin mendorong pemerintah menerapkan aturan dan kebijakan yang tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku industri penyelenggaraan.
"Jika Pemerintah serius ingin menjadikan industri event sebagai salah satu
leading sector yang berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standardisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku industri event tidak bisa ditunda lagi. Perlu ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang sertifikasi ini," demikian Ria Yusnita.