Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Agar UMKM RI Bisa Go Internasional, Ini Trik Mendag Budi

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu diberikan perhatian lebih agar mereka dapat meningkatkan kualitas produk dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. 

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memfasilitasi forum komunikasi secara regular untuk membahas persoalan-persoalan yang ada di UMKM serta menyatukan satu visi dan misi agar bisa ekspor. 

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto usai pertemuannya dengan para pembina UMKM di Auditorium Kemendag, Jakarta, Jumat 8 November 2024. 


Menurutnya, ajang diskusi rutin dan identifikasi masalah dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempercepat kemampuan untuk ekspor.

"Program kita kan UMKM bisa ekspor, jadi kita kumpulin para pembina UMKM, agregator, jadi kita cari kerja sama bersama-sama, apa masalahnya, kemudian dalam waktu dekat apa yang harus kita lakukan. Jadi target kita kan secepatnya UMKM ini bisa ekspor," kata Budi.

Ia menambahkan,  untuk bisa diekspor maka produk UMKM itu barangnya harus bagus dan memiliki daya saing tinggi.

"Dari sisi manajemennya juga. Kalau perusahaannya nggak tahu cara ekspor dan sebagainya, kan juga itu (berdampak ke) daya saing. Nah itu kita ajarin semua, kita ada pelatihan. Terus kita juga ada pendampingan ke UMKM, misalnya pendampingan untuk desain produk," papar Budi.

Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029. Untuk mewujudkannya, Kemendag menargetkan ekspor nasional dapat tumbuh 7,1 persen pada 2025 hingga 9,6 persen pada 2029, salah satunya melalui UMKM BISA Ekspor.

Budi juga menekankan pentingnya membuka akses pasar bagi UMKM. Menurutnya, kerja sama dengan atase perdagangan dan juga agregator yang berada di luar negeri dapat memperluas peluang pelaku usaha Indonesia untuk masuk pasar ekspor.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya