Berita

Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)/Ist

Politik

Independensi Dewan Etik Persepi Disoal, Dicurigai Rebutan Kavling

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan hukuman kepada Poltracking Indonesia mengundang kontroversi.

Pasalnya sanksi diberikan terhadap Poltracking Indonesia dinilai tanpa ada alasan objektif yang jelas terkait Survei Pilkada DKI Jakarta. 

Demikian pandangan Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Karim Suryadi dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 8 November 2024.


"Kalau Jakarta itu Poltracking beda jauh dari yang lain-lain dengan memenangkan Ridwan Kamil, itu sama kasusnya dengan Jawa Tengah di mana SMRC, Kompas, LKPI itu memenangkan Andika-Hendrar," kata Karim. 

"SMRC dengan Litbang Kompas tipis, tapi LKPI itu menang jauh, tapi enggak diapa-apain," sambungnya.

Lebih lanjut, Karim mempertanyakan kredibilitas Dewan Etik Persepi.

"Jadi publik bertanya-tanya, apakah murni ingin menegakkan etik atau jangan-jangan rebutan kavling, rebutan lahan. Itu yang tidak baik," ujar Karim.

Ia menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas keputusan karena Dewan Etik Persepi yang menjaga objektivitas sebagai wasit ternyata merangkap sebagai pemain, baik kepemilikan lembaga survei maupun konsultan.

"Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana tingkat independensi dan objektifitas dewan etik. Apakah dewan etik keanggotannya itu terbebas dari kepentingan lembaga survei atau tidak," kata Karim.

Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena perbedaan hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Survei LSI menunjukkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno tertinggi di Pilkada Jakarta 2024 dengan 41,6 persen. Disusul Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan 37,4 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di posisi paling buncit dengan 6,6 persen.

Sementara itu, Poltracking Indonesia menyebutkan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono mencapai 51,6 persen.

RK-Suswono unggul dari paslon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen. Lalu di urutan ketiga ada paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan 3,9 persen.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya