Berita

Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)/Ist

Politik

Independensi Dewan Etik Persepi Disoal, Dicurigai Rebutan Kavling

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan hukuman kepada Poltracking Indonesia mengundang kontroversi.

Pasalnya sanksi diberikan terhadap Poltracking Indonesia dinilai tanpa ada alasan objektif yang jelas terkait Survei Pilkada DKI Jakarta. 

Demikian pandangan Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Karim Suryadi dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 8 November 2024.

"Kalau Jakarta itu Poltracking beda jauh dari yang lain-lain dengan memenangkan Ridwan Kamil, itu sama kasusnya dengan Jawa Tengah di mana SMRC, Kompas, LKPI itu memenangkan Andika-Hendrar," kata Karim. 

"SMRC dengan Litbang Kompas tipis, tapi LKPI itu menang jauh, tapi enggak diapa-apain," sambungnya.

Lebih lanjut, Karim mempertanyakan kredibilitas Dewan Etik Persepi.

"Jadi publik bertanya-tanya, apakah murni ingin menegakkan etik atau jangan-jangan rebutan kavling, rebutan lahan. Itu yang tidak baik," ujar Karim.

Ia menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas keputusan karena Dewan Etik Persepi yang menjaga objektivitas sebagai wasit ternyata merangkap sebagai pemain, baik kepemilikan lembaga survei maupun konsultan.

"Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana tingkat independensi dan objektifitas dewan etik. Apakah dewan etik keanggotannya itu terbebas dari kepentingan lembaga survei atau tidak," kata Karim.

Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena perbedaan hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Survei LSI menunjukkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno tertinggi di Pilkada Jakarta 2024 dengan 41,6 persen. Disusul Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan 37,4 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di posisi paling buncit dengan 6,6 persen.

Sementara itu, Poltracking Indonesia menyebutkan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono mencapai 51,6 persen.

RK-Suswono unggul dari paslon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen. Lalu di urutan ketiga ada paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan 3,9 persen.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya