Berita

Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Net

Hukum

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada beberapa debitur bersumber dari APBN.

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.


Tak hanya itu, tim penyidik pun menemukan adanya modus "tambal sulam" dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.

"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," pungkas Tessa.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara di LPEI.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Tujuh orang itu sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

Belakangan ini, KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya