Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Australia Siapkan Undang-undang Larangan Medsos untuk Anak

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 18:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak di bawah umur dari bahaya paparan media sosial.

Berbicara pada Kamis 7 November 2024, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan undang-undang pelarangan mengakses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya," kata Albanese dalam konferensi pers, seperti dimuat Reuters.


"Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini, dan undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen," tambahnya.

Undang-undang terbaru juga tidak akan mentolerir meskipun pengguna memiliki izin orang tua.

"Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang seharusnya, agar tidak dapat diakses oleh anak-anak," kata Albanese. 

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform yang terkena dampak termasuk Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. 

"Aplikasi Google seperti YouTube kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut," tambah Albanese. 

Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Kebijakan Australia menjadi salah satu yang paling ketat.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua. 

Sementara Amerika Serikat telah lama mengharuskan agar platforms media sosial tidak mudah diakses untuk anak-anak di bawah 13 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya