Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Australia Siapkan Undang-undang Larangan Medsos untuk Anak

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 18:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak di bawah umur dari bahaya paparan media sosial.

Berbicara pada Kamis 7 November 2024, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan undang-undang pelarangan mengakses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya," kata Albanese dalam konferensi pers, seperti dimuat Reuters.


"Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini, dan undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen," tambahnya.

Undang-undang terbaru juga tidak akan mentolerir meskipun pengguna memiliki izin orang tua.

"Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang seharusnya, agar tidak dapat diakses oleh anak-anak," kata Albanese. 

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform yang terkena dampak termasuk Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. 

"Aplikasi Google seperti YouTube kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut," tambah Albanese. 

Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Kebijakan Australia menjadi salah satu yang paling ketat.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua. 

Sementara Amerika Serikat telah lama mengharuskan agar platforms media sosial tidak mudah diakses untuk anak-anak di bawah 13 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya