Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Australia Siapkan Undang-undang Larangan Medsos untuk Anak

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 18:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak di bawah umur dari bahaya paparan media sosial.

Berbicara pada Kamis 7 November 2024, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan undang-undang pelarangan mengakses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya," kata Albanese dalam konferensi pers, seperti dimuat Reuters.


"Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini, dan undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen," tambahnya.

Undang-undang terbaru juga tidak akan mentolerir meskipun pengguna memiliki izin orang tua.

"Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang seharusnya, agar tidak dapat diakses oleh anak-anak," kata Albanese. 

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform yang terkena dampak termasuk Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. 

"Aplikasi Google seperti YouTube kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut," tambah Albanese. 

Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Kebijakan Australia menjadi salah satu yang paling ketat.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua. 

Sementara Amerika Serikat telah lama mengharuskan agar platforms media sosial tidak mudah diakses untuk anak-anak di bawah 13 tahun.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya