Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal inilah yang menjadi pertimbangan KPK belum juga menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk rumah jabatan anggota DPR.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan kasus yang melibatkan Indra Iskandar.
"Ini masih menunggu itu, iya (perhitungan kerugian keuangan negara)" kata Asep seperti dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 7 November 2024.
Kata Asep, BPKP tidak hanya menerima permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dari KPK saja, melainkan juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kita juga memberikan dokumen-dokumen pendukung kepada mereka. Kadangkala kita juga nyari geledah sana sini. Kalau itu sudah terkumpul lengkap, ini cepat biasanya," pungkas Asep.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah mencegah tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024.