Berita

Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto/Ist

Politik

DPR Minta Budi Arie Evaluasi Syarat Buka Koperasi Rp500 Juta

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 20:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Koperasi (Kemenkop) diminta untuk mempertimbangkan syarat membuka cabang koperasi yang termaktub dalam Permenkop Nomor 8/2023. 

Aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang akan mengembangkan koperasinya.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran Kementerian Koperasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. 


Menurut Firnando, syarat yang tertuang dalam aturan itu menyulitkan masyarakat.

Dia mengatakan aturan batas nominal dari semula Rp15 juta menjadi Rp500 juta banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya, warga di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi daerah pemilihannya. 

"Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023  di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," jelas Firnando.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam keluhan tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi. Bagi warga, nilai itu sangat besar dan sulit dijangkau.

"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," jelasnya lagi.

Firnando juga menanggapi jawaban Budi Arie yang menyebut kenaikan nominal pembukaan cabang Rp500 juta bertujuan agar koperasi untung. Menurutnya, nominal yang ditetapkan itu terlalu berlebihan.

Legislator Dapil Jateng I Fraksi Golkar itu bahkan menyebut angka kenaikan itu mematikan koperasi masyarakat. Dia justru menyarankan agar kenaikan harga pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Jadi itu akan membuahkan koperasi-koperasi yang lebih banyak lagi di Indonesia sehingga keuntungannya akan lebih banyak lagi," ucapnya.

"Saya enggak minta balik ke Rp15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya gitu, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu, untuk mendapatkan Rp500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi itu susah, karena dinaikkannya signifikan sekali," sambung Firnando.

Firnando mengingatkan dasar pembentukan koperasi untuk ekonomi kerakyatan. Sehingga, kata dia, angka Rp500 juta tidak relevan dengan kondisi keuangan masyarakat.

"Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu," bebernya.

Untuk itu, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Budi Arie selaku Menteri Koperasi baru untuk mempertimbangkan keluhan konstituennya tersebut. Dia menilai evaluasi terhadap aturan itu demi kepentingan masyarakat Indonesia.   

"Karena ini dari konstituen saya, jadi mohon dipertimbangkan masalah ini, karena ini penting bagi masyarakat Indonesia," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya