Berita

Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto/Ist

Politik

DPR Minta Budi Arie Evaluasi Syarat Buka Koperasi Rp500 Juta

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 20:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Koperasi (Kemenkop) diminta untuk mempertimbangkan syarat membuka cabang koperasi yang termaktub dalam Permenkop Nomor 8/2023. 

Aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang akan mengembangkan koperasinya.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran Kementerian Koperasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. 


Menurut Firnando, syarat yang tertuang dalam aturan itu menyulitkan masyarakat.

Dia mengatakan aturan batas nominal dari semula Rp15 juta menjadi Rp500 juta banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya, warga di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi daerah pemilihannya. 

"Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023  di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," jelas Firnando.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam keluhan tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi. Bagi warga, nilai itu sangat besar dan sulit dijangkau.

"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," jelasnya lagi.

Firnando juga menanggapi jawaban Budi Arie yang menyebut kenaikan nominal pembukaan cabang Rp500 juta bertujuan agar koperasi untung. Menurutnya, nominal yang ditetapkan itu terlalu berlebihan.

Legislator Dapil Jateng I Fraksi Golkar itu bahkan menyebut angka kenaikan itu mematikan koperasi masyarakat. Dia justru menyarankan agar kenaikan harga pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Jadi itu akan membuahkan koperasi-koperasi yang lebih banyak lagi di Indonesia sehingga keuntungannya akan lebih banyak lagi," ucapnya.

"Saya enggak minta balik ke Rp15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya gitu, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu, untuk mendapatkan Rp500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi itu susah, karena dinaikkannya signifikan sekali," sambung Firnando.

Firnando mengingatkan dasar pembentukan koperasi untuk ekonomi kerakyatan. Sehingga, kata dia, angka Rp500 juta tidak relevan dengan kondisi keuangan masyarakat.

"Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu," bebernya.

Untuk itu, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Budi Arie selaku Menteri Koperasi baru untuk mempertimbangkan keluhan konstituennya tersebut. Dia menilai evaluasi terhadap aturan itu demi kepentingan masyarakat Indonesia.   

"Karena ini dari konstituen saya, jadi mohon dipertimbangkan masalah ini, karena ini penting bagi masyarakat Indonesia," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya