Berita

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto/Ist

Hukum

Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Dua Minggu Lagi di PN Jaksel

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 18 November 2024.

"Sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu, 6 November 2024.

Lanjut Djuyamto, hakim tunggal yang ditunjuk dalam sidan ini bernama Tumpanuli Marbun.


Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga sudah menerima berkas praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Tom Lembong pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beralasan, praperadilan tersebut didaftarkan karena proses penetapan tersangka kliennya dianggap tidak memenuhi alat bukti cukup.

Selain kurang bukti, ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula.

Itu sebabnya, Ari menilai ada tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong. "Ya itu ada tebang pilih di sana," kata Ari di PN Jakarta Selatan.

Untuk menepis tudingan tebang pilih, Ari pun meminta penyidik Jampidsus turut memeriksa kebijakan impor gula sebelum maupun sesudah periode Tom Lembong.

"Sampai Pak Tom Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," lanjut Ari.

Di sisi lain, Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya