Berita

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto/Ist

Hukum

Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Dua Minggu Lagi di PN Jaksel

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 18 November 2024.

"Sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu, 6 November 2024.

Lanjut Djuyamto, hakim tunggal yang ditunjuk dalam sidan ini bernama Tumpanuli Marbun.

Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga sudah menerima berkas praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Tom Lembong pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beralasan, praperadilan tersebut didaftarkan karena proses penetapan tersangka kliennya dianggap tidak memenuhi alat bukti cukup.

Selain kurang bukti, ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula.

Itu sebabnya, Ari menilai ada tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong. "Ya itu ada tebang pilih di sana," kata Ari di PN Jakarta Selatan.

Untuk menepis tudingan tebang pilih, Ari pun meminta penyidik Jampidsus turut memeriksa kebijakan impor gula sebelum maupun sesudah periode Tom Lembong.

"Sampai Pak Tom Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," lanjut Ari.

Di sisi lain, Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Ingin Hapus Budaya Feodal, Ini Pesan Prabowo ke Para Manteri

Rabu, 06 November 2024 | 20:04

Tim KREN Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Polisi ke Polda Kalbar

Rabu, 06 November 2024 | 19:57

Loyalis Endus Ada Skenario Segera Menetapkan Anies Tersangka

Rabu, 06 November 2024 | 19:46

Polisi Turut Periksa Kantor Money Changer Imbas Kasus Judol Pegawai Komdigi

Rabu, 06 November 2024 | 19:38

Menko AHY: Pemanfaatan Teknologi dalam Konstruksi Penting untuk Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 06 November 2024 | 19:34

KPK Sita Dokumen Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Rabu, 06 November 2024 | 19:25

Reaksi Internasional Terhadap Kemenangan Trump di Pilpres AS

Rabu, 06 November 2024 | 19:11

Data BRI, Ekspansi Bisnis UMKM Melambat pada Kuartal III 2024

Rabu, 06 November 2024 | 19:05

GAPMMI Dukung Peningkatan Ekonomi Sektor Makanan dan Minuman di Era Presiden Prabowo

Rabu, 06 November 2024 | 18:58

Kunker Perdana ke China, Prabowo Rawat Hubungan Baik Bilateral

Rabu, 06 November 2024 | 18:52

Selengkapnya