Berita

Ilustrasi palu hakim/Ist

Hukum

Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Rugikan Perusahaan Setengah Triliun Divonis Bebas

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 6 November 2024.

Kedua terdakwa yang berstatus pasangan suami istri ini sebelumnya didakwa pemalsuan tanda tangan hingga menyebabkan kerugian hingga Rp583 miliar.

“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua, M Nazir.


Dalam putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti ada, namun dikategorikan bukan perbuatan perdata, bukan pidana. Maka dari itu, Hakim meminta agar kedudukan dan harkat martabat kedua terdakwa dipulihkan.

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut.

Adapun vonis PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun.

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan hilangnya uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.

JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa berlangsung sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah dan mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur JPU Septian.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya