Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

KPK Usut Aliran Dana dan Perusahaan Milik Tersangka Korupsi LPEI

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana korupsi hingga perusahaan-perusahaan milik salah satu tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit dan debitur lainnya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Selasa, 5 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satuan Brimob Kaltim," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Kelima saksi yang telah diperiksa adalah karyawan Bara Jaya Utama (BJU) Group, yakni Verly, Bambang Irawan, Eko Cahyono yang juga karyawan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) (anak usaha BJU Group), Ari Dwi Atmaja yang juga karyawan PT KPN, dan Roby Wagner.

"Saksi hadir semua, pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh tersangka H (BJU grup), serta mendalami aliran dana dari LPEI," pungkas Budi.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara di LPEI.

Ketujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. 

Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak. Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.

Di mana nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun.

Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan penanganan perkara ke KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI yang dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan melibatkan 4 perusahaan debitur.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Bahaya Buat UMKM, Pemerintah Harus Tolak Aplikasi Temu

Rabu, 06 November 2024 | 10:11

BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki

Rabu, 06 November 2024 | 10:09

Jazuli Juwaini Dukung Penuh Aksi Global Depak Israel dari PBB

Rabu, 06 November 2024 | 10:05

Kemendag akan Tindak Tegas e-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel

Rabu, 06 November 2024 | 10:01

KPK Kecewa MA Korting Hukuman Mardani Maming

Rabu, 06 November 2024 | 09:58

Mendesak Pembentukan Badan Khusus Penanganan Judol

Rabu, 06 November 2024 | 09:52

PLN Icon Plus Gelar Sharing Session Mitra Marketer Eksternal SBU Regional Jawa Timur

Rabu, 06 November 2024 | 09:47

Trump Diduga Gandeng Melania Palsu ke TPS Florida

Rabu, 06 November 2024 | 09:42

Kemkop dan Menko Pemmas Genjot Peran Aktif Koperasi

Rabu, 06 November 2024 | 09:35

Kementan Targetkan PDB Pertanian Naik jadi 4,81 Persen pada 2029

Rabu, 06 November 2024 | 09:32

Selengkapnya