Berita

Kaesang Pangarep/RMOL

Hukum

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski Direktorat Pencegahan menyatakan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep bukan gratifikasi, KPK memastikan laporan masyarakat soal dugaan gratifikasi itu masih berproses.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat ditanya perkembangan laporan masyarakat soal dugaan gratifikasi anaknya Presiden ke-7 Joko Widodo, Kaesang ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kalau dugaan Tipikor, mau gratif, mau pemerasan, mau suap, mau pasal 2 atau pasal 3, itu yang menerima menelaah pertama di PLPM. Statusnya seperti apa? Masih dalam proses penelaahan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.


Sementara, pada pekan lalu Ghufron menyampaikan hasil telaah dari Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan KPK kepada pimpinan.

"Saya sampaikan kemarin bahwa, gratifikasi itu, pelaporan dan juga kemudian penentuannya dari Kedeputian Pencegahan. Ini yang sudah disampaikan kepada pimpinan," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet oleh Kaesang. Laporan itu dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Untuk pelapor Boyamin, dia menyerahkan bukti penggunaan pesawat jet pribadi berkaitan dengan MoU antara kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat menjabat Walikota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia.

Pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang itu dimiliki perusahaan Garena Online yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya