Meski Direktorat Pencegahan menyatakan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep bukan gratifikasi, KPK memastikan laporan masyarakat soal dugaan gratifikasi itu masih berproses.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat ditanya perkembangan laporan masyarakat soal dugaan gratifikasi anaknya Presiden ke-7 Joko Widodo, Kaesang ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kalau dugaan Tipikor, mau gratif, mau pemerasan, mau suap, mau pasal 2 atau pasal 3, itu yang menerima menelaah pertama di PLPM. Statusnya seperti apa? Masih dalam proses penelaahan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Sementara, pada pekan lalu Ghufron menyampaikan hasil telaah dari Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan KPK kepada pimpinan.
"Saya sampaikan kemarin bahwa, gratifikasi itu, pelaporan dan juga kemudian penentuannya dari Kedeputian Pencegahan. Ini yang sudah disampaikan kepada pimpinan," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet oleh Kaesang. Laporan itu dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Untuk pelapor Boyamin, dia menyerahkan bukti penggunaan pesawat jet pribadi berkaitan dengan MoU antara kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat menjabat Walikota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia.
Pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang itu dimiliki perusahaan Garena Online yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.