Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar/Kapuspenkum

Hukum

Zarof Ricar Atur Pertemuan Lisa dan Pejabat PN Surabaya

Bebaskan Ronald Tannur
SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berperan mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini bertujuan agar Lisa mampu mengatur hakim yang akan memvonis Ronald Tannur dalam persidangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kronologi pertemuan terjadi ketika Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan R selaku pejabat PN Surabaya. 


"(Tujuannya) memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin malam, 4 November 2024.

Zarof lalu menyetujui pengaturan pertemuan karena sudah berteman sejak lama dengan Lisa. 

Pengaturan pertemuan antara Lisa dengan pejabat R tersebut masih hanya sebatas permintaan tolong semata. 

Sebab Kejagung belum menemukan adanya aliran dana yang diterima Zarof dari Lisa.

"Sampai saat ini sebatas minta tolong," kata Abdul Qohar.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pertama, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan terakhir mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp920 miliar atau nyaris Rp1 triliun dan emas Antam 51 kg.





Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya