Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Senin, 4 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Para saksi yang telah diperiksa adalah Denan Matulandi Kaligis selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2016-2018, M. A Denan selaku karyawan swasta, dan Yurisca Lady Enggeani selaku PPAT.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan tersebut," kata Budi.
Selanjutnya, Mario Prabowo selaku pegawai PT Kalma Indocorpora. Dia didalami terkait dengan pembayaran tanah Rorotan.
Berikutnya Wisnu Junaidi selaku pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, didalami terkait dengan kajian bisnis pembelian tanah Rorotan.
Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Farouk Maurice Arzby selaku Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ tahun 2016-2020 mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
"Saksi FMA berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang," pungkas Budi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Terdapat kerugian negara atau daerah setidaknya sebesar Rp223.852.761.192 yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021.
Kelima tersangka dimaksud, yakni Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama (Dirut) PPSJ, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Untuk tersangka Yoory, saat ini masih dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dalam kasus sebelumnya yang juga ditangani KPK.