Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Kulik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Tanah Rorotan

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Senin, 4 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.


Para saksi yang telah diperiksa adalah Denan Matulandi Kaligis selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2016-2018, M. A Denan selaku karyawan swasta, dan Yurisca Lady Enggeani selaku PPAT.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan tersebut," kata Budi.

Selanjutnya, Mario Prabowo selaku pegawai PT Kalma Indocorpora. Dia didalami terkait dengan pembayaran tanah Rorotan. 

Berikutnya Wisnu Junaidi selaku pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, didalami terkait dengan kajian bisnis pembelian tanah Rorotan.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Farouk Maurice Arzby selaku Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ tahun 2016-2020 mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

"Saksi FMA berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang," pungkas Budi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Terdapat kerugian negara atau daerah setidaknya sebesar Rp223.852.761.192 yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021.

Kelima tersangka dimaksud, yakni Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama (Dirut) PPSJ, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Untuk tersangka Yoory, saat ini masih dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dalam kasus sebelumnya yang juga ditangani KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya