Berita

Rusdi (72) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Muba, Senin, 4 November 2024/Istimewa

Nusantara

Divonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan Banding

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 05:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya banding langsung dilakukan Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Senin, 4 November 2024. 

Rusdi dianggap bersalah atas kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP yang dilaporkan oleh tetangganya, Broeri.

Tidak hanya itu, putri Rusdi bernama Reni juga divonis 4 bulan penjara atas kasus yang sama. 

Tak terima dengan putusan ini, kuasa hukum Rusdi, Zulfatah, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

“Kami akan mengajukan banding karena hukuman ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Luka yang dialami korban pun disebabkan oleh gigitan anaknya sendiri,” ungkap Zulfatah, dikutip RMOLSumsel, Senin, 4 November 2024.

Fakta persidangan pun mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti visum yang diajukan Broeri. Menurut Zulfatah, korban mengaku tidak pernah ke puskesmas untuk visum, dan dokter yang mengeluarkan visum juga membenarkan bahwa pelapor tidak pernah datang ke puskesmas.

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika istri Rusdi, Rusmi, mencabut tanaman keladi di halaman rumah pelapor. Istri pelapor, Juwita, mengklaim bahwa tanaman tersebut miliknya dan menegur Rusmi dengan keras. Pertengkaran antara keluarga ini kemudian berujung pada perkelahian fisik antara Rusdi dan Broeri. 

Dalam pertikaian tersebut, Rusdi diduga memukul telinga Broeri menggunakan kayu hingga menimbulkan luka robek, yang kemudian dilaporkan ke polisi. 

Kini, kasus tersebut  memasuki tahap banding, dengan harapan pihak Rusdi mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi Palembang.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya