Berita

Rusdi (72) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Muba, Senin, 4 November 2024/Istimewa

Nusantara

Divonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan Banding

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 05:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya banding langsung dilakukan Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Senin, 4 November 2024. 

Rusdi dianggap bersalah atas kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP yang dilaporkan oleh tetangganya, Broeri.

Tidak hanya itu, putri Rusdi bernama Reni juga divonis 4 bulan penjara atas kasus yang sama. 


Tak terima dengan putusan ini, kuasa hukum Rusdi, Zulfatah, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

“Kami akan mengajukan banding karena hukuman ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Luka yang dialami korban pun disebabkan oleh gigitan anaknya sendiri,” ungkap Zulfatah, dikutip RMOLSumsel, Senin, 4 November 2024.

Fakta persidangan pun mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti visum yang diajukan Broeri. Menurut Zulfatah, korban mengaku tidak pernah ke puskesmas untuk visum, dan dokter yang mengeluarkan visum juga membenarkan bahwa pelapor tidak pernah datang ke puskesmas.

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika istri Rusdi, Rusmi, mencabut tanaman keladi di halaman rumah pelapor. Istri pelapor, Juwita, mengklaim bahwa tanaman tersebut miliknya dan menegur Rusmi dengan keras. Pertengkaran antara keluarga ini kemudian berujung pada perkelahian fisik antara Rusdi dan Broeri. 

Dalam pertikaian tersebut, Rusdi diduga memukul telinga Broeri menggunakan kayu hingga menimbulkan luka robek, yang kemudian dilaporkan ke polisi. 

Kini, kasus tersebut  memasuki tahap banding, dengan harapan pihak Rusdi mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi Palembang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya