Rusdi (72) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Muba, Senin, 4 November 2024/Istimewa
Upaya banding langsung dilakukan Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Senin, 4 November 2024.
Rusdi dianggap bersalah atas kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP yang dilaporkan oleh tetangganya, Broeri.
Tidak hanya itu, putri Rusdi bernama Reni juga divonis 4 bulan penjara atas kasus yang sama.
Tak terima dengan putusan ini, kuasa hukum Rusdi, Zulfatah, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Kami akan mengajukan banding karena hukuman ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Luka yang dialami korban pun disebabkan oleh gigitan anaknya sendiri,” ungkap Zulfatah, dikutip
RMOLSumsel, Senin, 4 November 2024.
Fakta persidangan pun mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti visum yang diajukan Broeri. Menurut Zulfatah, korban mengaku tidak pernah ke puskesmas untuk visum, dan dokter yang mengeluarkan visum juga membenarkan bahwa pelapor tidak pernah datang ke puskesmas.
Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika istri Rusdi, Rusmi, mencabut tanaman keladi di halaman rumah pelapor. Istri pelapor, Juwita, mengklaim bahwa tanaman tersebut miliknya dan menegur Rusmi dengan keras. Pertengkaran antara keluarga ini kemudian berujung pada perkelahian fisik antara Rusdi dan Broeri.
Dalam pertikaian tersebut, Rusdi diduga memukul telinga Broeri menggunakan kayu hingga menimbulkan luka robek, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap banding, dengan harapan pihak Rusdi mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi Palembang.