Berita

Rusdi (72) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Muba, Senin, 4 November 2024/Istimewa

Nusantara

Divonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan Banding

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 05:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya banding langsung dilakukan Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Senin, 4 November 2024. 

Rusdi dianggap bersalah atas kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP yang dilaporkan oleh tetangganya, Broeri.

Tidak hanya itu, putri Rusdi bernama Reni juga divonis 4 bulan penjara atas kasus yang sama. 


Tak terima dengan putusan ini, kuasa hukum Rusdi, Zulfatah, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

“Kami akan mengajukan banding karena hukuman ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Luka yang dialami korban pun disebabkan oleh gigitan anaknya sendiri,” ungkap Zulfatah, dikutip RMOLSumsel, Senin, 4 November 2024.

Fakta persidangan pun mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti visum yang diajukan Broeri. Menurut Zulfatah, korban mengaku tidak pernah ke puskesmas untuk visum, dan dokter yang mengeluarkan visum juga membenarkan bahwa pelapor tidak pernah datang ke puskesmas.

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika istri Rusdi, Rusmi, mencabut tanaman keladi di halaman rumah pelapor. Istri pelapor, Juwita, mengklaim bahwa tanaman tersebut miliknya dan menegur Rusmi dengan keras. Pertengkaran antara keluarga ini kemudian berujung pada perkelahian fisik antara Rusdi dan Broeri. 

Dalam pertikaian tersebut, Rusdi diduga memukul telinga Broeri menggunakan kayu hingga menimbulkan luka robek, yang kemudian dilaporkan ke polisi. 

Kini, kasus tersebut  memasuki tahap banding, dengan harapan pihak Rusdi mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi Palembang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya