Salah satu sekolah yang terpilih sebagai sekola terbaik dalam implementasi pendidikan antikorupsi/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memilih beberapa sekolah sebagai acuan dalam keberhasilan penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Program tersebut sudah digagas sejak 2019 untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini.
Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko mengatakan, sebanyak 4 sekolah dan madrasah terpilih sebagai perwakilan terbaik dari masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video yang diharapkan menjadi referensi implementasi (penerapan) PAK di berbagai satuan pendidikan," kata Ramah kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Keempat sekolah dan madrasah yang terpilih, yakni RA Raudhatul Amin yang terletak di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk jenjang PAUD; MI Al Huda Ploso terletak di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur untuk jenjang SD; SMPN 4 Singaraja di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali untuk jenjang SMP; dan SMAN 1 Kuta Selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk jenjang SMA.
Dokumentasi penerapan PAK di masing-masing sekolah tersebut dilakukan secara bergantian. Nantinya, dokumentasi tersebut akan menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk menerapkan PAK sesuai Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang telah disusun.
Keempat sekolah terpilih tersebut diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024. Lima satuan pendidikan lainnya yang juga terpilih dalam kurasi ACA 2024, yaitu TK IT Al Ahkam di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan untuk jenjang PAUD; SDIT Az-Zahra di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo untuk jenjang SD; MTs Al Muhajirin di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMP; MAN 2 Kudus di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah: dan SMKN 1 Wonoasri di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur untuk jenjang tingkat SMA.
"Peserta dipilih dengan kriteria yang sesuai prinsip pendidikan antikorupsi, yakni substantif, berjenjang dan berkelanjutan, komprehensif, kreatif dan relevan, serta kolaboratif. Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama manapun," jelas Ramah.
Dengan adanya penerapan Pendidikan Antikorupsi ini, KPK berharap agar sekolah-sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia semakin terdorong untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran, mewujudkan generasi muda yang berintegritas, dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan sekolah dan masyarakat.