Berita

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto/Istimewa

Presisi

Viral di Medsos, Guru SD yang Cabuli Muridnya Langsung Ditahan

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polresta Bandar Lampung langsung mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang guru SD yang melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Pencabutan ini dilakukan setelah kasus FZ menjadi viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Benar, kemarin, Sabtu (2 November 2024), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kompol Hendrik, dikutip RMOLLampung, Minggu, 3 November 2024.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar selama ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka pelaku pencabulan. 

Meski sudah menetapkan status tersangka, polisi menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.

Kini, Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," tutup Kompol Hendrik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya