Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono/Ist

Hukum

Negara Rugi Rp1,15 T, Ini Kasus yang Menjerat Bekas Dirjen Perkeretaapian Prasetyo

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik korupsi yang dilakukan bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono bikin rugi keuangan negara hingga Rp1,15 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengurai, Prasetyo melakukan tindak korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang dilakukan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan.


"Anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN)," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejagung, Prasetyo mendapat fee melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.

"Akibat perbuatan saudara PB (Prasetyo Boeditjahjono), menyebabkan kerugian negara Rp1,15 triliun," lanjutnya.

Qohar mengurai, praktik janggal sudah terjadi pada saat proses tender. Proses tersebut diduga direkayasa, di mana lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis.

Pemilihan metode kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului studi kelayakan, tanpa dokumen penetapan trase kereta api dari Menhub serta KPA PPK.

Lalu ada pemindahan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Pemindahan lokasi ini mengakibatkan jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas.

Kini, Kejagung telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"PB akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," tutup Qohar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya