Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono/Ist

Hukum

Negara Rugi Rp1,15 T, Ini Kasus yang Menjerat Bekas Dirjen Perkeretaapian Prasetyo

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik korupsi yang dilakukan bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono bikin rugi keuangan negara hingga Rp1,15 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengurai, Prasetyo melakukan tindak korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang dilakukan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan.


"Anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN)," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejagung, Prasetyo mendapat fee melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.

"Akibat perbuatan saudara PB (Prasetyo Boeditjahjono), menyebabkan kerugian negara Rp1,15 triliun," lanjutnya.

Qohar mengurai, praktik janggal sudah terjadi pada saat proses tender. Proses tersebut diduga direkayasa, di mana lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis.

Pemilihan metode kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului studi kelayakan, tanpa dokumen penetapan trase kereta api dari Menhub serta KPA PPK.

Lalu ada pemindahan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Pemindahan lokasi ini mengakibatkan jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas.

Kini, Kejagung telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"PB akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," tutup Qohar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya