Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono/Ist

Hukum

Negara Rugi Rp1,15 T, Ini Kasus yang Menjerat Bekas Dirjen Perkeretaapian Prasetyo

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik korupsi yang dilakukan bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono bikin rugi keuangan negara hingga Rp1,15 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengurai, Prasetyo melakukan tindak korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang dilakukan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan.


"Anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN)," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejagung, Prasetyo mendapat fee melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.

"Akibat perbuatan saudara PB (Prasetyo Boeditjahjono), menyebabkan kerugian negara Rp1,15 triliun," lanjutnya.

Qohar mengurai, praktik janggal sudah terjadi pada saat proses tender. Proses tersebut diduga direkayasa, di mana lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis.

Pemilihan metode kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului studi kelayakan, tanpa dokumen penetapan trase kereta api dari Menhub serta KPA PPK.

Lalu ada pemindahan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Pemindahan lokasi ini mengakibatkan jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas.

Kini, Kejagung telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"PB akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," tutup Qohar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya