Berita

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Menko Airlangga Usulkan Perpanjangan Insentif PPN DTP dan Tax Holiday

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Daya beli masyarakat yang relatif rendah menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat pemerintah bakal memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi dengan menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu, 3 November 2024.

Menurut Airlangga, PPN DTP menjadi komponen vital bagi kelas menengah, khususnya untuk keperluan membeli rumah dan mobilitas dalam bekerja. Untuk itu, program tersebut diusulkannya untuk diperpanjang di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.


“Dua hal ini kami usulkan untuk diperpanjang. Namun, durasi perpanjangannya masih akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan,” ujar Airlangga. 

Selain itu, terkait Tax Holiday, Airlangga mengatakan akan memperpanjang regulasi tersebut dan mengaku telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Tax Holiday ini memiliki peran yang sangat penting, dengan kontribusi lebih dari 25 persen terhadap investasi yang masuk ke Indonesia,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga mencatat adanya tantangan baru yang muncul dari Global Minimum Tax (JMT) yang dikenakan pada tingkat 15 persen oleh lebih dari 100 negara. 

Ia mengurai, apabila Global Minimum Tax ini diberlakukan, maka negara yang tidak memungut pajak 15 persen akan kehilangan asas manfaat, dan negara lain yang akan memungutnya.

Airlangga memastikan insentif dalam bentuk lain masih bisa diberikan kepada perusahaan domestik untuk mendorong investasi. Airlangga juga menyebut akan menghapus kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang dianggap perlu untuk membantu sektor Himbara serta kementerian dan lembaga terkait. 

Ia menegaskan program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat, terutama petani dan nelayan, yang terdaftar dalam database Kementerian Keuangan dan mengalami masalah dalam akses perbankan. 

“Ini adalah semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Dengan hapus buku dan hapus tagih, diharapkan kredit untuk masyarakat dapat bergulir kembali,” urainya.

Airlangga menambahkan, dukungan ini tidak hanya untuk bank BUMN, tetapi juga diharapkan dapat diterapkan oleh bank swasta. 

“Meskipun bank swasta memiliki kebijakan yang berbeda, kita berharap mereka juga bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih,” demikian Airlangga Hartarto.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya