Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril/Net

Politik

Pakar Hukum: KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Peserta Pilkada Banjarbaru

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, punya kewenangan untuk membatalkan pencalonan peserta Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril menegaskan hal tersebut setelah KPU Banjarbaru mendiskualifikasi pencalonan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. 

Pembatalan keikutsertaan Paslon Aditya-Said Abdullah, setelah KPU Banjarbaru menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan nomor urut 2 itu. Hanya saja, tidak dijelaskan apa alasan pembatalan itu.


Soal vonis pelanggaran tersebut, kata Oce Madril, memang dibolehkan jika merujuk pada aturan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Terutama pada ketentuan pasal 71 ayat 3, yaitu beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan khususnya oleh petahana. 

"Sehingga ketika di Banjarbaru, salah satu paslon petahana harus berhati-hati karena ada pasal 71 ayat 2 dan 3 yang memang akan berdampak hukum bagi yang melanggar," kata Oce kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Oce pun memaklumi jika akibat putusan pembatalan ini muncul kondisi kotak kosong. Karena jika yang tersisa hanya 1 pasangan calon, maka mereka akan melawan kotak kosong.  

"Jika tidak maju (gugat) ke pengadilan dan KPU menetapkan mereka melanggar maka paslon nomor urut 1 akan melawan kotak kosong," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya