Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril/Net

Politik

Pakar Hukum: KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Peserta Pilkada Banjarbaru

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, punya kewenangan untuk membatalkan pencalonan peserta Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril menegaskan hal tersebut setelah KPU Banjarbaru mendiskualifikasi pencalonan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. 

Pembatalan keikutsertaan Paslon Aditya-Said Abdullah, setelah KPU Banjarbaru menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan nomor urut 2 itu. Hanya saja, tidak dijelaskan apa alasan pembatalan itu.


Soal vonis pelanggaran tersebut, kata Oce Madril, memang dibolehkan jika merujuk pada aturan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Terutama pada ketentuan pasal 71 ayat 3, yaitu beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan khususnya oleh petahana. 

"Sehingga ketika di Banjarbaru, salah satu paslon petahana harus berhati-hati karena ada pasal 71 ayat 2 dan 3 yang memang akan berdampak hukum bagi yang melanggar," kata Oce kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Oce pun memaklumi jika akibat putusan pembatalan ini muncul kondisi kotak kosong. Karena jika yang tersisa hanya 1 pasangan calon, maka mereka akan melawan kotak kosong.  

"Jika tidak maju (gugat) ke pengadilan dan KPU menetapkan mereka melanggar maka paslon nomor urut 1 akan melawan kotak kosong," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya