Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah) menghadiri pelantikan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jumat, 1 November 2024/Ist

Politik

Komisioner Ingatkan 3 Pj Kepala Daerah dari Insan KPK Tak Tergoda Korupsi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempercayakan insan KPK untuk bertugas menjadi memimpin di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespon adanya 3 pejabat KPK yang ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketiga insan KPK yang dipercaya memimpin daerah menjadi Pj adalah, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjadi Pj Walikota Pontianak, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Tanak mengapresiasi dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah. Ia  berharap, Pj kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin.

"Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,"  kata Tanak seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 3 November 2024.

Tanak meminta mereka tetap menjaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi. 

"Di saat yang sama, anda dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan di saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai," kata Tanak.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas memastikan bahwa penugasan insan KPK menjadi Pj kepala daerah tidak akan tumpang tindih dengan posisinya di KPK.

"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Zuraida. 

"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," kata Zuraida.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya