Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah) menghadiri pelantikan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jumat, 1 November 2024/Ist

Politik

Komisioner Ingatkan 3 Pj Kepala Daerah dari Insan KPK Tak Tergoda Korupsi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempercayakan insan KPK untuk bertugas menjadi memimpin di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespon adanya 3 pejabat KPK yang ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketiga insan KPK yang dipercaya memimpin daerah menjadi Pj adalah, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjadi Pj Walikota Pontianak, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Tanak mengapresiasi dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah. Ia  berharap, Pj kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin.

"Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,"  kata Tanak seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 3 November 2024.

Tanak meminta mereka tetap menjaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi. 

"Di saat yang sama, anda dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan di saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai," kata Tanak.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas memastikan bahwa penugasan insan KPK menjadi Pj kepala daerah tidak akan tumpang tindih dengan posisinya di KPK.

"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Zuraida. 

"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," kata Zuraida.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya