Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah) menghadiri pelantikan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jumat, 1 November 2024/Ist

Politik

Komisioner Ingatkan 3 Pj Kepala Daerah dari Insan KPK Tak Tergoda Korupsi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempercayakan insan KPK untuk bertugas menjadi memimpin di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespon adanya 3 pejabat KPK yang ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketiga insan KPK yang dipercaya memimpin daerah menjadi Pj adalah, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjadi Pj Walikota Pontianak, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Tanak mengapresiasi dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah. Ia  berharap, Pj kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin.

"Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,"  kata Tanak seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 3 November 2024.

Tanak meminta mereka tetap menjaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi. 

"Di saat yang sama, anda dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan di saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai," kata Tanak.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas memastikan bahwa penugasan insan KPK menjadi Pj kepala daerah tidak akan tumpang tindih dengan posisinya di KPK.

"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Zuraida. 

"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," kata Zuraida.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya