Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah) menghadiri pelantikan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jumat, 1 November 2024/Ist

Politik

Komisioner Ingatkan 3 Pj Kepala Daerah dari Insan KPK Tak Tergoda Korupsi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempercayakan insan KPK untuk bertugas menjadi memimpin di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespon adanya 3 pejabat KPK yang ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketiga insan KPK yang dipercaya memimpin daerah menjadi Pj adalah, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjadi Pj Walikota Pontianak, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tanak mengapresiasi dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah. Ia  berharap, Pj kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin.

"Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,"  kata Tanak seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 3 November 2024.

Tanak meminta mereka tetap menjaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi. 

"Di saat yang sama, anda dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan di saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai," kata Tanak.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas memastikan bahwa penugasan insan KPK menjadi Pj kepala daerah tidak akan tumpang tindih dengan posisinya di KPK.

"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Zuraida. 

"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," kata Zuraida.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya