Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah) menghadiri pelantikan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jumat, 1 November 2024/Ist

Politik

Komisioner Ingatkan 3 Pj Kepala Daerah dari Insan KPK Tak Tergoda Korupsi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempercayakan insan KPK untuk bertugas menjadi memimpin di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespon adanya 3 pejabat KPK yang ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketiga insan KPK yang dipercaya memimpin daerah menjadi Pj adalah, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjadi Pj Walikota Pontianak, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Tanak mengapresiasi dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah. Ia  berharap, Pj kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin.

"Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,"  kata Tanak seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 3 November 2024.

Tanak meminta mereka tetap menjaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi. 

"Di saat yang sama, anda dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan di saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai," kata Tanak.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas memastikan bahwa penugasan insan KPK menjadi Pj kepala daerah tidak akan tumpang tindih dengan posisinya di KPK.

"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Zuraida. 

"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," kata Zuraida.




Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya