Berita

Aparat kepolisian mengamankan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/Ist

Hukum

ASN Komdigi Terlibat Judol, Roy Suryo: Periksa Pejabat Era Budi Arie Setiadi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ibarat pagar makan tanaman karena melindungi para pelaku judi online alias judol sehingga praktik haram itu makin marak di Tanah Air.

Demikian penilaian pemerhati telematika, Roy Suryo menanggapi kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi melalui siaran persnya, Minggu, 3 Oktober 2024.

"Kementerian Komdigi yang seharusnya membantu mengungkap kasus judol yang makin marak, malah melindungi para pelakunya. Ini namanya nggak waras," kata Roy.


Roy pun mendukung ketegasan Menteri Komdigi Meutya  Hafid untuk memecat tidak hormat anak buahnya yang terlibat judol. 

Bahkan seharusnya, kata Roy, bukan hanya ASN di Kementerian Komdigi, tetapi siapa saja yang terlibat judol layak dipecat.

"Termasuk para pejabat Komdigi," kata Roy.

Artinya, lanjut Roy, pengusutan kasus tersebut jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

"Aparat harus terus melidik oknum-oknum Komdigi yang terlibat. Karena mungkin bisa terjadi di era Budi Arie Setiadi atau bahkan Johny Gerald Plate," kata Roy. 

Sebab, kata Roy, ASN di level bawah tentu tidak bekerja sendirian. Karena kalau mereka melakukan tanpa adanya approval alias "atensi" atasannya, tentu tidak mungkin berani. 

Sebagaimana yang sudah kerap terjadi sebelumnya dan telah pula menjadi pengetahuan umum, sambung Roy, kasus perjudian biasanya memiliki pelindung di atasnya.

"Mereka berani "bermain" karena merasa "aman dan nyaman" sudah ada "86" ke banyak pihak," kata Roy. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah menetapkan 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.



 


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya