Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tambah Aset, Perusahaan Pelayaran BBRM Beli Kapal Anchor Senilai 12,1 Juta Dolar AS

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 19:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan  penyewaan kapal tunda lepas pantai, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) berencana melakukan pembelian satu unit kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) 80T BP (XYF125) senilai lebih dari 12 juta Dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi pada Jumat 1 November 2024, disebutkan bahwa kapal yang memiliki kapasitas 6000 BHP itu dibeli dari Great Union China Limited selaku penjual. 

Great Union China Limited selaku penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dan hubungan kepengurusan dengan BBRM. 


"Nilai transaksi tersebut adalah sebesar 40,65 persen dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang berjumlah 29.763.756 Dolar AS," kata Corporate Secretary BBRM, Susanti Novita. 

Transaksi pembelian satu unit kapal OSV memiliki dampak keuangan yaitu bertambahnya aset Perseroan sebesar 12.100.000 Dolar AS dan meningkatnya Utang Perseroan. Namun Pembelian satu unit kapal ini diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangan Perseroan, yang mana hal ini akan memberikan dampak positif bagi Perseroan.

"Penambahan satu unit kapal OSV akan berdampak positif bagi operasional Perseroan, dimana Perseroan dapat memenuhi peluang -peluang akan permintaan sewa kapal baik dari luar wilayah Indonesia maupun di wilayah Indonesia," tegasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya