Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tambah Aset, Perusahaan Pelayaran BBRM Beli Kapal Anchor Senilai 12,1 Juta Dolar AS

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 19:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan  penyewaan kapal tunda lepas pantai, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) berencana melakukan pembelian satu unit kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) 80T BP (XYF125) senilai lebih dari 12 juta Dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi pada Jumat 1 November 2024, disebutkan bahwa kapal yang memiliki kapasitas 6000 BHP itu dibeli dari Great Union China Limited selaku penjual. 

Great Union China Limited selaku penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dan hubungan kepengurusan dengan BBRM. 


"Nilai transaksi tersebut adalah sebesar 40,65 persen dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang berjumlah 29.763.756 Dolar AS," kata Corporate Secretary BBRM, Susanti Novita. 

Transaksi pembelian satu unit kapal OSV memiliki dampak keuangan yaitu bertambahnya aset Perseroan sebesar 12.100.000 Dolar AS dan meningkatnya Utang Perseroan. Namun Pembelian satu unit kapal ini diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangan Perseroan, yang mana hal ini akan memberikan dampak positif bagi Perseroan.

"Penambahan satu unit kapal OSV akan berdampak positif bagi operasional Perseroan, dimana Perseroan dapat memenuhi peluang -peluang akan permintaan sewa kapal baik dari luar wilayah Indonesia maupun di wilayah Indonesia," tegasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya