Berita

Firnando H Ganinduto. /Net

Politik

Misi Penyelamatan Sritex Tak Boleh Bebani APBN

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta untuk menyiapkan langkah konkret dalam menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Dalam hal ini, pemerintah agar tidak membebankan APBN dalam misi penyelamatan perusahaan tekstil besar tersebut.

"Tapi sekarang yang menjadi pertanyaannya bagaimana menyelamatkan Sritex karena Sritex terbelit utang trilunan rupiah. Itu kan jangan sampai nanti APBN lagi yang dibebankan, yang penting itu," kata Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.

Bagi Legislator Partai Golkar itu, upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex sangat mulia. Namun, dia kembali mengingatkan pemerintah tidak mengambil langkah yang gegabah untuk membantu perusahaan tersebut.


"Sekadang konsep penyelamatan itu sangat mulia sekali, bagus sekali, itu sangat nasionalis. Cuman gimana caranya ini harus dipikirkan, balik lagi jangan sampai membebani APBN yang akhirnya negara sendiri yang rugi," katanya.

Di sisi lain, Firnando mendukung pemerintah dalam misi menyelamatkan Sritex. Terlebih, kata dia, ada puluhan ribu karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) usai dinyatakan pailit.

"Karena akhir-akhir ini kita banyak pengangguran di mana-mana, apalagi kita akan menghadapi bonus demografi yang sudah di depan mata, itu sih baik-baik saja," tegasnya.

Firnando juga mengaku tak menutup kemungkinan bakal menyinggung persoalan Sritex dalam rapat dengar pendapat (RDP) Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin, 4 November 2024.

"Kita mau RDP (dengan Menteri BUMN) Senin depan, RDP-nya mengenai perkenalan. Cuman saya bisa tanyakan," kata Firnando.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi kabar terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap pabrik yang pernah menjadi kebanggaan Indonesia. 

Menurutnya, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujar Agus Gumiwang.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya