Pemerintah akan meringankan beban para petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengalami kredit macet.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan, wacana kebijakan penghapusan utang oleh pemerintah akan berdampak positif.
"Setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM, bisa mengakses pembiayaan lagi. Dan ini nantinya untuk mendukung usahanya," ujar Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangannya yang dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa regulasi terkait rencana kebijakan pemutihan tersebut sedang disiapkan.
Program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.
"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry.
Keran koperasi perlu ditingkatkan kembali untuk menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
KemenKop juga akan mengusulkan agar nantinya koperasi-koperasi di sektor produktif dapat dilibatkan dalam kesuksesan program makan bergizi.