Massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi menuju Balaikota Jakarta/RMOL
Menjelang akhir 2024, Pemprov DKI Jakarta masih menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi kaum buruh yang menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan.
"Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," ujar Teguh, Kamis 31 Oktober 2024.
Teguh menyebut, buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh," ungkapnya.
Teguh lantas mengarahkan Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta tahun 2025.
Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025," pungkas Teguh.