Pemerintah terus berupaya menyiapkan sejumlah langkah penyelamatan terhadap industri tekstil dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satunya adalah kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Berbicara di kantornya di Jakarta beberapa waku lalu, Airlangga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga.
Ia berharap dengan kebijakan ini, maka industri di dalam negeri dapat dijaga dari persaingan tidak sehat.
"Sehingga diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dari persaingan tidak sehat," kata Airlangga, dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
Menurutnya, pemerintahan tidak ingin industri padat karya mengalami persoalan yang sifatnya sistematik.
Beberapa tahun belakang, kata Airlangga, sejumlah perusahaan berbasis tekstil memang mengajukan restrukturisasi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam situs resminya mengatakan komitmen serius pemerintah menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir, 2019 - 2023, dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumentrade remedies tersebut untuk berbagai produk impor.
Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
“Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” Kemendag.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” ujar Kemendag.
Negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.