Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist

Hukum

Luhut: Kapolri dan Jaksa Agung Harus Revisi Peraturan Restorative Justice

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 08:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu direvisi.

Usulan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merespons penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (37) usai dilaporkan orang tua murid kasus dugaan penganiayaan.

"Perkap dan Peraturan Kejaksaan tersebut harus diharmonisasi karena masih mempunyai definisi berbeda terkait restorative justice di dalam normanya. Selain itu harus memuat syarat 'wajib' agar perkara diselesaikan berdasarkan restorative justice," kata Luhut, Kamis, 31 Oktober 2024.


Menurut Luhut, kasus Supriyani sebenarnya bisa diselesaikan melalui restorative justice, tanpa harus menjebloskan sang guru ke jeruji besi.

Pendekatan restorative, kata Luhut, bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antara korban dan pelaku di masyarakat.

"Jika perlu diberikan sanksi kepada oknum polisi dan jaksa yang tidak menerapkan restorative justice dalam setiap kasus yang ditangani," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya