Salah seorang petugas Bank BUMN tengah menghitung uang korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung RI Zarof Ricar/Ist
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan mesin penghitung uang saat menghitung uang korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung RI Zarof Ricar.
Rupanya, petugas salah satu bank BUMN dikerahkan dalam menghitung uang.
Dalam video yang diterima redaksi, terlihat uang yang disita terlebih dahulu dihitung kembali baru diletakkan dalam kontainer plastik.
"Yang berjas itu kalau enggak salah petugas Bank. Jadi menyaksikan penghitungannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi redaksi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Artinya, penyidik tidak serta merta membawa mesin penghitung uang saat geledah rumah Zarof.
"Setelah penyidik menemukan ada uang pihak bank dihubungi dengan membawa mesin hitungnya," jelas Harli.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro. Seluruhnya, jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714.
Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Uang dan emas itu dikumpulkan Zarof mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof pun sampai lupa asal muasal uang-uang tersebut dari kasus yang mana.
Zarof ditangkap usai Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ada sejumlah dana yang sampai ke pejabat MA.