Berita

RP yang merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap atau gratifikasi pada Rabu, 30 Oktober 2024/Ist

Hukum

Terbukti Terima Suap, Panitera PN Jaktim Langsung Ditahan

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 23:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan RP yang merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 2020-2022 sebagai tersangka kasus penerimaan suap atau gratifikasi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Terpidana AS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi.

Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS.


Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU 31/1999, yang telah diubah melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," pungkas Syahron.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya