Berita

RP yang merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap atau gratifikasi pada Rabu, 30 Oktober 2024/Ist

Hukum

Terbukti Terima Suap, Panitera PN Jaktim Langsung Ditahan

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 23:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan RP yang merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 2020-2022 sebagai tersangka kasus penerimaan suap atau gratifikasi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Terpidana AS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi.

Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS.


Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU 31/1999, yang telah diubah melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," pungkas Syahron.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya