Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly/Ist
Polisi telah menetapkan Indra Jaya (54) sebagai tersangka kasus penculikan yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan berinisial ZP (5) Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Usut punya usut rupanya Indra memiliki catatan kriminal sebelum kasus ini mencuat.
“Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis. Sudah tiga kali ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pertama, Indra pernah menjadi tersangka yakni kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga akhirnya menjalani penahanan di Malaysia selama 3 tahun.
Kedua, Indra juga pernah ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak.
“Ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu,” kata Nicolas.
Adapun motif Indra menyandera korban karena ingin mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku menculik anak tersebut karena ingin meminta tebusan, barter dengan orang tua korban dengan harapan kalau ibunya menelepon pelaku akan meminta uang tebusan," kata Nicolas.
Indra meminta tebusan senilai Rp4 juta kepada orang tua korban.
Kini usai ditetapkan menjadi tersangka, Indra ditahan dan dijerat dengan Pasal 76c UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 76E Jo Pasal 80 UU 17/ 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.