Berita

Praktisi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024/RMOL

Politik

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait narasi janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW, dinilai bukan hanya menistakan agama. 

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk memproses Suswono ke jalur hukum. Yaitu formil, materiil, dan konteksnya. Sebab, kejadian ini serupa tapi tak sama dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 


"Oleh karenanya ini yang menjadi pembeda pada kasus Ahok. Kasus Ahok disampaikan tidak dalam tahapan kampanye. Ini konsekuensinya pada hukum apa yang mau dipakai. Apakah lex generalis yang artinya memakai KUHP, atau lex specialis yang menggunakan UU Pilkada," papar Andi. 

Menurutnya, pernyataan Suswono dalam kampanye pada 26 Oktober 2024 tidak hanya menistakan agama, juga mengandung unsur pidana dan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

"Ini yang (juga) membedakan dengan Ahok. Karena itu tidak mempengaruhi pencalonannya waktu itu," sambung akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan. 

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan didapat Suswono, apabila terbukti melanggar pidana dan UU Pilkada. 

"Di UU Pilkada ada di Pasal 67, dan diperkuat PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, memang tidak banyak kalau Pilkada, hanya enam bulan," tutur master hukum lulusan Victoria University, Melbourne, Australia itu. 

"Tapi jika pidana terbukti, maka ada ancaman berbeda, yaitu diskualifikasi," pungkas Andi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya