Berita

Praktisi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024/RMOL

Politik

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait narasi janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW, dinilai bukan hanya menistakan agama. 

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk memproses Suswono ke jalur hukum. Yaitu formil, materiil, dan konteksnya. Sebab, kejadian ini serupa tapi tak sama dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 


"Oleh karenanya ini yang menjadi pembeda pada kasus Ahok. Kasus Ahok disampaikan tidak dalam tahapan kampanye. Ini konsekuensinya pada hukum apa yang mau dipakai. Apakah lex generalis yang artinya memakai KUHP, atau lex specialis yang menggunakan UU Pilkada," papar Andi. 

Menurutnya, pernyataan Suswono dalam kampanye pada 26 Oktober 2024 tidak hanya menistakan agama, juga mengandung unsur pidana dan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

"Ini yang (juga) membedakan dengan Ahok. Karena itu tidak mempengaruhi pencalonannya waktu itu," sambung akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan. 

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan didapat Suswono, apabila terbukti melanggar pidana dan UU Pilkada. 

"Di UU Pilkada ada di Pasal 67, dan diperkuat PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, memang tidak banyak kalau Pilkada, hanya enam bulan," tutur master hukum lulusan Victoria University, Melbourne, Australia itu. 

"Tapi jika pidana terbukti, maka ada ancaman berbeda, yaitu diskualifikasi," pungkas Andi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya