Berita

Suasana Rapat Baleg DPR RI/RMOL

Politik

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai revisi KUHAP mendesak untuk dilakukan demi perlindungan dan penegakan hukum yang lebih baik. 

KUHAP mengatur prosedur dalam penanganan tindak pidana, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran, baik karena ketidakpatuhan terhadap aturan maupun karena adanya kekosongan hukum yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


"KUHAP adalah hukum yang berisi tentang tata cara atau prosedur dalam penanganan dugaan tingkat pidana dari hulu hingga ke hilir dalam praktiknya selama ini masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan KUHAP, baik dalam tidak dilaksanakannya aturan aturan KUHAP maupun terjadinya pelanggaran HAM akibat kekurangan aturan atau gap dalam KUHAP," ujar Atnike dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Atnike juga menekankan bahwa hak atas keadilan yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mencakup hak prosedural dan substansial yang perlu dipenuhi melalui pembaruan KUHAP. 

Komnas HAM juga berharap Undang-undang ini dapat lebih mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.

"Komnas HAM memberi fokus agar Undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM khususnya kelompok rentan seperti perempuan anak penyandang disabilitas lansia dan masyarakat adat," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya