Berita

Suasana Rapat Baleg DPR RI/RMOL

Politik

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai revisi KUHAP mendesak untuk dilakukan demi perlindungan dan penegakan hukum yang lebih baik. 

KUHAP mengatur prosedur dalam penanganan tindak pidana, tetapi dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran, baik karena ketidakpatuhan terhadap aturan maupun karena adanya kekosongan hukum yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


"KUHAP adalah hukum yang berisi tentang tata cara atau prosedur dalam penanganan dugaan tingkat pidana dari hulu hingga ke hilir dalam praktiknya selama ini masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan KUHAP, baik dalam tidak dilaksanakannya aturan aturan KUHAP maupun terjadinya pelanggaran HAM akibat kekurangan aturan atau gap dalam KUHAP," ujar Atnike dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Atnike juga menekankan bahwa hak atas keadilan yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mencakup hak prosedural dan substansial yang perlu dipenuhi melalui pembaruan KUHAP. 

Komnas HAM juga berharap Undang-undang ini dapat lebih mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.

"Komnas HAM memberi fokus agar Undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM khususnya kelompok rentan seperti perempuan anak penyandang disabilitas lansia dan masyarakat adat," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya