Berita

Prof. Nadratuzzaman Hosen dan Arifin Purwakananta/Repro

Nusantara

Perusahaan Diingatkan Bayar Zakat dan Infak

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 07:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk menunaikan membayar zakat dan infak.

Demikian dikatakan Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Nadratuzzaman Hosen pada Pengajian Baznas yang dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.

Nadratuzzaman menjelaskan, zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). 


Zakat perusahaan ini, kata Nadratuzzaman, dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.

"Sehingga dibutuhkan strategi pengumpulan yang baik agar zakat perusahaan dapat dikelola dengan maksimal," kata Nadratuzzaman.

Sementara itu, Deputi Baznas RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta menyampaikan beberapa tips dalam menggalang zakat perusahaan.

"Pertama, sosialisasi dan edukasi zakat perusahaan. Banyak perusahaan yang harus diingatkan, maka jangan sampai Baznas tidak mengajak mereka tentang kewajiban berzakat. Beri penjelasan bahwa bisa berzakat perusahaan melalui Baznas," kata Arifin.

Kedua, lanjut Arifin, pendekatan personal dan layanan program yang sesuai misi perusahaan. 

"Kita harus bertemu dengan pengambil keputusan di perusahaan dengan memberikan informasi dan menawarkan ajakan berzakat," ujarnya.

"Ketiga, pemberian label taat zakat dan insentif pengurang obyek pajak. Ini perlu dilakukan agar mereka mendapat reward dan insentif bahwa mereka telah melaksanakan zakat perusahaan," imbuhnya.

Arifin menambahkan, kiat keempat, laporan transparan dan akuntabilitas. Jangan sampai tidak ada laporan. Ini menjadi reputasi B untuk bisa membangun kepercayaan kepada perusahaan.

"Kelima, penghargaan untuk perusahaan yang berzakat. Bisa dengan memberikan reward maupun sertifikat yang secara konsisten menunaikan zakat," kata Arifin.

Adapun poin keenam, integrasi dengan program CSR perusahaan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya