Keterangan foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejagung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024./Ist
Penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki kaitan dengan unsur politik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar saat memberikan keterangan di Kejagung, Selasa, 29 Oktober 2024.
Diketahui, pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini berada di kubu tim pemenangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya kepada wartawan.
Tidak adanya politisiasi dalam kasus ini juga diperkuat dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," kata Abdul Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Thomas Lembong ditahan selama 20 hari ke depan.
Seperti diketahui bersama, Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Sementara Charles, berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.
PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI pun mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.