Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Ketua Gerindra Sampang Abd Muttolib Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Abd Muttolib, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang hasil pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Abd Muttolib sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.


Materi pemeriksaan itu, lanjut Tessa, juga didalami kepada 3 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ahmad Jailani selaku wiraswasta, M Fathullah selaku karyawan swasta, dan Moch Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029.

"Terperiksa JJ (Jon Junaidi) beralasan sakit. Terperiksa H (Hasanuddin) meminta penjadwalan ulang karena berhalangan," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 orang sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi suap. Dari 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya