Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Label Produk Haram Lebih Efektif Ketimbang Wajib Sertifikasi Halal

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal dinilai tidak efektif. Sebab, sebagai negara dengan mayoritas muslim, akan ada banyak sekali produk yang harus mendapat sertifikasi halal.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menekankan, Indonesia adalah negara yang beragam dan tidak semua produk bisa disamaratakan mendapat label halal. 

"Bagaimana kalau di balik, hanya produk yang haram yang diberikan label khusus?" saran Ujang saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 Oktober 2024.


Ujang menyebut bahwa pelabelan produk haram akan lebih sederhana dalam implementasinya. Dengan menyertifikasi hanya produk-produk haram, prosesnya bisa lebih cepat, efisien, dan mengirit biaya.

"Di balik saja, yang disertifikasi produk-produk haram, kan lebih sedikit, lebih simpel, lebih terlihat oleh publik," tandas Analis politik Universitas Al Azhar Jakarta itu.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai 18 Oktober 2024. 

Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Baik yang diproduksi oleh pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya