Berita

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebayoran Baru/Net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Regulasi untuk Investasi Global

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 14:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan berniat melebarkan sayapnya ke luar negeri. Untuk itu, mereka mengharapkan dukungan pemerintah berupa regulasi yang memungkinkannya untuk berinvestasi di luar negeri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk mengoptimalkan pengembalian investasi dari dana kelolaan.

"Saat ini, kita ketahui, instrumen di dalam negeri pertumbuhan pasarnya 3-5 persen, sementara dana investasi kami tumbuhnya sekitar 13 persen. Jadi instrumen dalam negeri pada waktu tertentu akan terbatas dan risiko akan semakin besar," ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.


Per September 2024, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai Rp776,76 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 13,23 persen secara tahunan (yoy) dan yield on investment (yoi) sebesar 6,92 persen. Hasil investasi yang diperoleh pada periode tersebut mencapai Rp38,45 triliun.

Menurut Anggoro, sekitar 68 persen dari investasi BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), 20 persen di bank-bank himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), sedangkan sisanya di saham indeks LQ45.

Jika regulasi memungkinkan, Anggoro menuturkan BPJS Ketenagakerjaan akan mengarahkan investasi ke negara-negara yang telah melalui seleksi ketat. 

Dia menyebutkan bahwa penempatan dana sosial di lebih dari satu negara sudah menjadi praktik umum di berbagai negara lain.

"Pertimbangannya sederhana, pasar domestik semakin lama semakin tidak mampu, sementara kita harus pastikan semua hasil investasi punya yield yang baik dengan risiko yang termitigasi," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Mei 2022, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan, juga buka suara terkait niat ini. 

"Opsi investasi ke luar negeri dapat menjadi solusi guna mengoptimalkan hasil investasi Dana Jaminan Sosial serta menjaga likuiditas dan stabilitas pasar dalam negeri," ujarnya, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

Anggoro menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum menetapkan negara tujuan maupun instrumen investasi yang akan dipilih. Dia menekankan bahwa keputusan ini harus diambil dengan sangat hati-hati.

"Kita sebenarnya lebih kepada memastikan investasi itu punya sebaran risiko. Di dalam negeri pertumbuhannya sudah cukup baik, tetapi kita juga perlu memiliki investasi di luar negeri," tuturnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya