Berita

Ilustrasi logo Halal/Istimewa

Politik

Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Boleh Ada Pemaksaan

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal menuai kritik. Karena, jika pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka BPJPH akan memberikan sanksi.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengingatkan, aturan tersebut tidak boleh dipaksakan atau menjadi tekanan bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa bagi umat Muslim, produk halal memang diwajibkan. Namun bagi pemeluk agama lain, seharusnya tidak perlu ada kewajiban tersebut.


"Ya tidak boleh dipaksa-paksa. Tidak boleh ditekan-tekan. Bagi umat muslim produk halal wajib, bagi yang beragama lain kan tidak wajib," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ujang berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional agar tidak membebani masyarakat yang berbeda keyakinan. Sambil tetap menjaga hak umat Islam untuk mengonsumsi produk halal sesuai ajaran agama mereka.

“Prinsipnya adalah menegakkan aturan yang berbasis kesadaran, serta mempertimbangkan kepentingan agama dan bangsa,” tandas analis politik Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Baik yang diproduksi oleh pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro. 

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya