Berita

Elon Musk memberikan Judey Kamora cek senilai 1 juta dolar AS selama pertemuan umum America PAC/Net

Dunia

Giveaway 1 Juta Dolar Elon Musk Digugat Jaksa Philadelphia

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hadiah giveaway sebesar 1 juta dolar AS yang diberikan miliarder Elon Musk kepada pihak penandatangan petisi dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum di Philadelphia.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan perdata oleh Jaksa Distrik Philadelphia Lary Krasner, seorang anggota Partai Demokrat.

Krasner menggambarkan giveaway Musk sebagai undian ilegal yang ditujukan untuk mempengaruhi hasil pemilihan presiden pada 5 November mendatang.


Dikatakan bahwa Musk yang mendukung Donald Trump menggunakan America PAC untuk menipu warga Philadelphia agar mereka mau menyerahkan identitas pribadi mereka dan membuat janji politik sebagai imbalan atas giveaway tersebut.

"Itu lotere dan tidak dapat disangkal lagi merupakan lotere yang melanggar hukum," tegasnya, seperti dimuat Fox News pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Gugatan tersebut selanjutnya menuduh Musk dan PAC-nya melanggar undang-undang perlindungan konsumen, dengan mengutip pernyataan "menipu" dan "menyesatkan" yang dibuat Musk tentang sifat giveaway tersebut.

"Meskipun Musk mengatakan bahwa pemilihan pemenang bersifat acak, hal itu tetap salah karena beberapa pemenang yang telah dipilih adalah individu yang telah muncul di rapat umum Trump di Pennsylvania," ujar Krasner.

Permintaan Krasner untuk putusan pendahuluan yang menghentikan pemberian hadiah Musk akan ditetapkan pada Jumat, 1 November 2024 di Philadelphia.

Sampai saat itu, Musk kemungkinan bebas untuk melanjutkan undiannya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya